PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kaidah fiqhiyah dan Kaidah ushuliyyah
merupakan asas-asas atau aturan-aturan dalam ilmu fiqh yang perlu diketahui
secara umum oleh umat Islam, terutama bagi mereka yang ingin mendalami ilmu
fiqh serta para mujtahid. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang
belum mengerti sama sekali apa itu kaidah fiqhiyah dan kaidah ushuliyah.
Kaidah
fiqhiyah dan kaidah ushuliyah itu sangat penting karena merupakan alat untuk
menggali kandungan makna dan hukum yang tertuang dalam nash Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Sedangkan kaidah ushuliyah itu sendiri merupakan modal utama
memproduk fiqh. Tanpa kaidah ushuliyah, pengamalan hukum Islam cenderung belum
semuanya mengelupas jenis-jenis hukum suatu perbuatan. Dengan
mengetahui dan memahami kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah
dalam menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari
masalah-masalah fiqh dan lebih arif dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan
tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang
berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi
masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi
terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam
masyarakat.
Maka dari itu, kami selaku penyusun
mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqhiyah dan kaidah – kaidah
ushuliyah.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah pengertian kaidah fiqhiyah dan kaidah
ushuliyyah?
2. Apa
metode yang dipakai untuk merumuskan kaidah fiqhiyah dan kaidah ushuliyyah?
3. Ada
berapa macam kaidah fiqiyah dan kaidah ushuliyyah?
4. Apa
perbedaan dan persamaan antara kaidah fiqhiyah dan kaidah ushuliyyah?
5. Apa
tujuan mempelajari kaidah fiqiyah dan ushuliyyah?
6. Apakah
hubungan antara Ushul Fiqh, Ilmu Fiqh,
dan Qawaid Fiqhiyah?
C. TUJUAN
PENULISAN
Makalah
ini disusun bertujuan agar umat Islam lebih mengetahui, memahami, dan mengerti mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan kaidah fiqhiyah dan ushuliyah. Mulai dari pengertian dari kaidah - kaidah tersebut, metode
perumusan kaidah-kaidah beserta kitab-kitab sumbernya, macam - macamnya ,
contoh-contoh yang termasuk dalam kaidah, dan perbedaan ataupun persamaan antara
kaidah – kaidah fiqhiyah dan kaidah – kaidah ushuliyah, serta tujuan dari
pembelajaran kaidah fiqhiyah dan ushuliyyah itu sendiri . Sebagai tambahan,
diharapkan dengan adanya tulisan ini dapat membantu orang-orang yang ingin
mendalami hukum-hukum fiqih, terutama bagi kalangan mujtahid.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kaidah
Fiqhiyah dan Kaidah Ushuliyah
Kaidah
berarti aturan atau patokan. Dalam bahasa Arab, kaidah bisa diterjemahkan
sebagai qaidah atau qawaid (dalam bentuk jamak) . Kaidah juga bisa diartikan
al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’
(prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).
Menurut tinjauan terminologi,
kaidah punya beberapa arti. Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami,
menyatakan bahwa kaidah adalah :
”Kaum
yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i
yang banyak”.
Sedangkan
mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :
”Hukum
yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya”.
Arti fiqh secara etimologi lebih
dekat dengan ilmu. Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan
hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari
dalil-dalil yang tafsili (terperinci).
Kaidah
fiqhiyah adalah kaidah atau teori yang di rumuskan oleh ulama fiqh yang
bersumber dari syari’at dengan di dasarkan pada asas dan tujuan pensyari’atan.
Kata kaidah fiqhiyah terdiri dari dua kata yakni qa’idah da fiqhiyah.
Kata
fiqhiyah berasal dari fiqh, yang berarti faham, yang menurut istilah berarti
hukum-hukum syara’ yang bertalian dengan perbuatan mukallaf yang di keluarkan
dari dalil nya yang terperinci. Pengertian kaidah fiqhiyah dalam susunan kata
sifat dan yang di sifati, berarti ketentuan aturan yang berkenan dengan
hukum-hukum fiqh yang di ambil dari dalil-dalil terperinci.
Menurut Prof.Hasbi Ash Shiddiqy, kaidah
fiqhiyah itu adalah kaidah-kaidah yang bersifat kully yang di ambil dari
dalil-dalil kully dan dari maksud-maksud syara’ menetapkan hukum (maqashidusy
syar’iy) pada mukallaf serta dari memahami rahasia tasyri’ dan
hikmah-hikmahnya.
Tujuan
pensyari’atan adalah untuk merealisir kemaslahatan dan menolak kemadharatan.
Kaidah ushuliyah adalah kaidah-kaidah
dasar yang di pakai oleh ulama ushul berdasarkan makna dan tujuan ungkapan yang
telah di tetapkan oleh para ahli bahasa.
Itulah
sebagian ulama menyebutkan kaidah ushuliyah sebagai kaidah bahasa karena
umumnya dibangun berdasarkan logika bahasa. Adapun termasuk dalam kaidah
ushuliyah yakni kaidah perantara. Hal ini karena tidaklah logis bila suatu
perbuatan diwajibkan sedangkan perantaranya dilarang, atau sebaliknya, suatu
perbuatan dilrang sedangkan perantaranya diperbolehkan.
B. Metode Perumusan
Kaidah Fiqhiyah dan Kaidah Ushuliyyah
a.
Kaidah Fiqhiyah
Ada dua metode yang dijadikan dasar
pengambilan kaidah fiqhiyah, yaitu dasar Formil dan dasar Materiil. Dasar
formil maksudnya apakah yang dijadikan dasar ulama dalam merumuskan kaidah
fiqhiyah itu, jelasnya nash-nash manakah yang menjadi pegangan ulama sebagai
sumber motivasi penyusunan kaidah fiqhiyah. Adapun dasar materiil maksudnya
darimana materi kaidah fiqhiyah itu dirumuskan.
1. Dasar formil
Hukum-hukum furu’ yang ada dalam
untaian satu kaidah yang memuat satu masalah tertentu, ditetapkan atas dasar
nash, baik dari alquran maupun sunnah. Seperti dari Firman Allah pada surat al
Bayyinah yang artinya:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian Itulah agama yang lurus.[22]
Dan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:[23]
انما
الأ عما ل با لنيات
“Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada
niatnya”.
Diistimbatkan hukum melakukan niat
untuk setiap perbuatan ibadah. Karena persoalan niat juga mempunyai arti
penting dalam soal-soal lain, maka dirumuskannya kaidah fiqhiyah:
الامور
بمقا صد ها
“Setiap perkara tergantung kepada
maksud mengerjakannya”
Jadi perumusan kaidah fiqhiyah itu
berdasarkan pada